Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pengedar Narkoba di PN Tanjungkarang Ditunda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Mei 2022 16:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pledoi dengan terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang pledoi dengan terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus narkotika dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ditunda lantaran terdakwa M Sulton  tidak hadir.

Diketahui, M Sulton (32) warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur, merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 92 kilogram yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Purwono mengungkapkan, pihaknya meminta sidang pledoi ditunda. 

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU telah diminta untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan oleh majelis hakim. Namun, kenyataannya terdakwa mangkir. 

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jhony Butar Butar mengabulkan permintaan tersebut dan menanyakan kepada JPU apa alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan.

JPU Roosman Yusa mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung (Way Hui). Hanya, pihak Lapas tidak dapat memberikan izin terdakwa untuk keluar.

"Apabila memang sudah koordinasi dengan pihak lapas dan tidak bisa dikeluarkan, seharusnya ada bukti tertulis yang disampaikan dalam persidangan," ujar majelis hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, mengatakan karena ini tuntutan pidana mati, pihaknya memohon persidangan pembelaan dilakukan secara offline. Sebab, pihaknya sudah lima kali untuk meminta terdakwa dihadirkan.

"Maka majelis hakim menunda hingga Selasa (24/52022) dan meminta JPU menyertakan bukti tertulis jika terdakwa tidak boleh keluar oleh pihak lapas," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sidang Pledoi Ditunda

Kasus Narkoba

M. Sulton

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya