Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Sipir

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Maret 2022 05:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap lima orang di kawasan Telukbetung Barat (TbB), Rabu (2/3/2022). 

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, belum diketahui berapa banyak barang bukti yang diamankan polisi. 

Dari data yang dihimpun, salah satunya adalah oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung, Tanggamus bernama Dennis Alif Erianto. 

"Betul diamankan," tegas Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, Jumat (4/3/2022). 

Sementara itu, salah seorang pegawai di Rutan Kotaagung membenarkan bahwa Dennis adalah sipir yang bekerja di sana. 

"Iya benar (pegawai) di sini. Informasinya juga begitu (diamankan)," ujar lelaki yang enggan disebut namanya ini, Kamis (3/3/2022) malam. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya