Dibeli dengan Uang Ijon Proyek, Empat Tanah di Kemiling Dipasangi Plang KPK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPK RI memasang plang di sejumlah bidang tanah milik terdakwa kasus fee proyek Lampung Utara tahun 2015-2019, Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Dalam plang disebutkan, tanah disita berdasarkan surat penetapan wakil ketua PN Tanjungkarang kelas IA Nomor 2/Pen.Pid.Sus-KPK/2022PN.Tjk tanggal 4 Februari 2022.
Tanah atas nama Rahma Saputri, istri Akbar yang merupakan adik mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.
JPU KPK RI Taufiq Ibnu Nugroho menerangkan, pemasangan plang pada empat bidang tanah disebabkan Akbar diduga membelinya dengan uang hasil ijon proyek.
"Lokasinya di wilayah Kemiling, dipasang plang pada Kamis (17/2/2022, Red)," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/2/2022).
Sementara untuk sidang selanjutnya, digelar pada 2 Maret mendatang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. (*)
Korupsi
Lampung Utara
KPK
Akbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
