Dengan Mata Berkaca-kaca, Mantan Amir KM Bandarlampung Minta Maaf

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Agustus 2022 17:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubbid Penmas Rahmad Hidayat. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara ujaran bohong dengan tersangka Abu Bakar ke Kejari Bandarlampung, Kamis (18/8/2022). 

Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, berkas semula akan dilimpahkan ke Kejati Lampung. Namun diarahkan ke kejari. 

Dia menjelaskan, kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap pada 11 Agustus 2022.

"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya. 

Adapun kronologis kejadian, pada Selasa (7/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Abu Bakar di hadapan Media dan beberapa anggota Khilafatul Muslimin (KM) berbicara dengan keras. 

Di kantor KM di Jalan WR Supratman RT 25 Lk. II, Kupang Kota, Telukbetung Utara, Abu Bakar menyatakan pemerintahan Jokowi komunis dan anti Islam. 

"Hati-hati umat Islam, orang salat ditangkap," ujar Rahmad menirukan Abu Bakar yang merupakan mantan pimpinan (amir) KM Bandarlampung ini. 

Sementara itu, Abu Bakar dengam mata berkaca-kaca menyatakan sangat menyesali perbuatannya. 

"Saya pribadi memohon maaf dikarenakan ada unsur ketidaksengajaan yang saya lakukan," ungkapnya. 

Dia menyatakan saat itu emosi karena pimpinannya, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap oleh polisi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

Khilafatul Muslimin

Abu Bakar

Abdul Qadir Hasan Baraja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya