Demo Menag, Lokasi Sidang Aktivis Perempuan Lampung Tidak Jelas

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

17 Agustus 2022 17:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, PH Bunda Merry. Foto ilustrasi: Kardo/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Gunawan Pharrikesit, PH Bunda Merry. Foto ilustrasi: Kardo/Rilis.id Lampung

RILISID, Bandarlampung — Lokasi sidang perdana aktivis perempuan, Merry, yang dijadwalkan Kamis (18/8/2022) simpang siur.

Akibatnya, Penasehat Hukum (PH) aktivis yang akrab disapa Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengaku kebingungan. 

"Kami mendapat pemberitahuan sidang pertama dengan tuduhan Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi Kelas II B, Lampung Utara," papar Gunawan.

Merry dijerat pasal mengeksploitasi anak ketika Aksi Bela Islam (ABI) meminta pertanggungjawaban Menteri Agama RI, Yaqut Cholil atas perkataan menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan.

Terkonfirmasi sidang dengan nomor perkara 190/Pidsus/2022/PN Kotabumi digelar secara offline dan terbuka untuk umum. 

Namun sampai H-1 sidang atau Rabu (17/8/2022), malah terjadi kesimpangsiuran. 

Pengacara yang baru-baru ini memenangkan perkara gugatan di PTUN Jakarta itu, justru menjelang sore hari mendapat kabar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi bahwa mereka belum mendapat informasi soal sidang. 

"Saat ini klien saya dititipkan di Rutan Kotabumi. Idealnya, pihak rutan sudah mendapat tembusan jadwal sidang," ungkapnya. 

Dia berharap tidak ada perubahan jadwal dan lokasi sidang. Juga tetap dilaksanakan terbuka untuk umum. 

"Sidang offline akan membuat kami bisa mengungkap fakta sekaligus publik bisa mengawal kasus secara terbuka," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya