Dana Hibah, Tiga Ketua Bidang KONI Diperiksa Kejati Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Februari 2022 16:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Gedung Kejati Lampung
Rilis ID
Gedung Kejati Lampung

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) terus memeriksa ketua-ketua bidang dalam struktur kepengurusan KONI Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah 2020.

Kejati kali ini meminta keterangan tiga ketua bidang sebagai saksi, Rabu (9/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, ketiga ketua bidang tersebut Sri Sulastuti/SS, ketua bidang pendidikan penataran.

"SS diperiksa sebagai saksi perihal pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI tahun anggaran 2020," ujarnya.

Kemudian Ketua Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Sport Science KONI Lampung Chairunisa Berawi (CN).

Lalu, Ketua Bidang Pengumpulan Data (Infokom) Achmad Cucus (AC) terkait program media KONI Lampung. 

"Untuk CN kita periksa sesuai bidangnya, dan AC terkait media," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

Kejati

Penyalahgunaan

Anggaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya