Curi Sepeda Motor saat Hajatan, Dua Warga Margatiga Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

5 Juni 2022 20:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: istimewa
Rilis ID
Foto: istimewa

RILISID, Lampung Timur — Saat warga lainnya asyik hajatan, dua warga Bumiagung, Lampung Timur ini malah nekat mencuri sepeda motor.

Mereka menggasak Honda Supra X 125 tahun 2007 dengan nomor polisi B 6399 UFY warna hitam-perak yang terparkir di bawah pohon jambu.

Akibatnya, keduanya terpaksa mendekam di penjara usai digerebek aparat di rumahnya masing-masing pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Mereka adalah Firmansyah (39), warga Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur (Lamtim) dan Jano Iqbal (23), warga Desa Lehan, Bumiagung. 

Adapun korbannya ialah Beni Suseno (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menyebutkan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

"Lokasinya di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lamtim," ujar Zaky, Minggu (5/6/2022). 

Korban datang ke hajatan dan memarkir sepeda motornya tanpa dikunci setang. Dia baru sadar kemalingan setelah melihat kendaraannya tidak ada lagi sekira pukul 18.00 WIB.

Upaa keras polisi menyelidiki kasus ini selama hampir dua tahun akhirnya membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Polsek Sekampung, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, dan Tim Tekab Polsek Margatiga akhirnya mendapat informasi keberadaan dua tersangka.

Menurut Firmansyah, ia pergi ke hajatan bersama Jano berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya