Curi Puluhan Tabung Gas di Gudang Milik Sekcam, Dua Diciduk Satu DPO
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Mendapat informasi ada tiga orang hendak menjual tabung gas dengan harga murah. Saat itu juga petugas menuju TKP dan menangkap dua tersangkanya,” ujar Kapolsek.
Kini, para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Polres Lamteng
dua pencuri tabung gas
diamankan
satu DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
