Curi Motor di Bengkel, Dua Pemuda Gadingrejo di Bekuk Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel.
Dari pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati satu unit sepeda motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.
"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp 9 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
“Satu tersangka masih tergolong anak dibawah umur, maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Iptu Feabo. (*)
Pringsewu
dua pemuda
Curi motor di bengkel
di amankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
