Cemari Gadis 14 Tahun di Rajabasa, Remaja di Bawah Umur Terancam 15 Tahun

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Mei 2022 16:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Anto Rx
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Anto Rx

RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap remaja berinisial RF (17) karena dugaan mencemari gadis di bawah umur, LP (14), Sabtu (14/5/2022). 

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung sekira pukul 18.24 WIB. 

Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri menjelaskan, RF ditangkap sekira pukul 23.30 WIB. Lokasinya di Jalan Mawar, Way Kandis, Tanjung Senang.

"Setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Atang, Senin (16/5/2022). 

Awalnya, tersangka menjemput korban di rumahnya dan mengajak jalan-jalan dengan alasan malam takbiran.

"Namun tersangka malah membawa korban ke losmen, mencemarinya, dan setelah itu mengantar korban pulang," kata Atang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016.

UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya