Buron 10 Hari, Pencuri HP di Tubaba Tertangkap
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil menangkap tersangka pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB..
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan S.I.K, membenarkan penangkapan tersangka yang telah buron selama 10 hari.
Tersangkanya berinisial HR (35) dan DR (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Tulang Bawang.
Awalnya, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 10.19 WIB, di rumah Korban SR telah terjadi pencurian berupa satu buah handphone (HP) merk Oppo A15 warna hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183, satu buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna pink yang tidak diketahui jumlah uangnya dan satu buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000,-.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencongkel jendela kamar dan mengambil barang barang tersebut. Selanjutnya, tersangka berhasil kabur dengan membawa barang-barang tersebut.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tubaba dan kami tindaklanjuti," imbuh Kapolsek.
Penangkapan tersangka dilakukan dirumahnya dan dilakukan pengembangan, petugas mengamankan DR sebagai penadah barang curian.
Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, kedua tersangka dibawa dan di amankan ke Mapolres Tubaba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP dan tersangak DR dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas AKP Dailami.(*)
Tekab 308 Tubaba
polres tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
