Buntut Rusuh di PT HIM, 4 Warga Tubaba dan 3 Sekuriti Perusahaan Jadi Tersangka

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

6 Maret 2022 07:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Tulangbawang Barat — Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buntut kerusuhan di PT Huma Indah Mekar (PT HIM).

Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya adalah sekuriti perusahaan. Yakni Andi Saputra, Tedi Yanto, dan Herdiyanto.

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Fredy Aprisa Putra Parina membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga sekuriti PT HIM sebagai tersangka.

Selain itu, pihaknya juga mentersangkakan empat warga adat Lima Keturunan Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Mereka adalah Aminsyah, Rodiansyah, Amriawan Taslim alias Iwan TB, dan Juarsyah.

Menurut Fredy, keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Lampung.

"Ya, keempat tersangka dari Lima Keturunan Bandar Dewa kita titipkan di Rutan Polda Lampung," ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP.

"Para tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, situasi aman terkendali diterima oleh pihak Tahhti Polda Lampung an. Aipda Surdiansyah," ujar Fredy.

Diketahui, massa dari masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa menyerang dan membakar Pos Satpam PT HIM pada Rabu (2/3/2022). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Buntut Rusuh di PT HIM

4 Warga Tubaba

3 Sekuriti Perusahaan Jadi Tersangka

Polres Tubaba

Tulangbawang Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya