Bobol Kontrakan, Buronan Ditangkap di Kawasan PT SIL

Aripin

Aripin

Mesuji

2 April 2021 23:53 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Pelarian Jumrobi (24), warga Desa Simpang Mesuji, selama setahun berakhir pada pukul 16.00 WIB Jumat (2/4/2021).

Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Simpang Pematang, menangkapnya di kawasan PT Silva Inhutani Lampung (SIL). 

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah yang memimpin penangkapan menjelaskan kronologi kejadian.

Minggu (2/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB diduga telah terjadi pencurian di sebuah kontrakan di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.

Jumrobi masuk rumah dengan mendongkel pintu belakang dan mengambil beberapa barang milik korban.

Masing-masing handphone (hp) Xiaomi Note 4X dan Realme C2, serta laptop Acer. Korban diperkirakan merugi Rp8 juta.

Perbuatan Jumrobi terungkap dari pengakuan Anton (22) –yang lebih dulu ditangkap dan kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Menggala.

Anton menyatakan dirinya membeli hp Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 861288047929152 dari Jumrobi.

“Dan akhirnya kami berhasil menangkap tersangka Jumrobi,” jelas kasatreskrim mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya