Besok, Herman HN dan 5 Orang Lainnya Jadi Saksi di Sidang Suap PMB Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis (15/2/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Oenutut Umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi.
Keenam saksi tersebut ialah, Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Yayan Saputra, Marzani, Anita, Ema Misriani dan Mardiana.
Kehadiran 6 orang saksi dari JPU tersebut dibenarkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa eks Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko.
"Iya, 6 orang saksinya termasuk pak Herman HN," ujarnya.
Diketahui, nama Herman HN dan beberapa saksi tersebut sebelumnya disebut sebagai pemberi uang 'Infak' kepada Karomani melalui Budi Sutomo.
Fakta tersebut, terungkap saat Budi Sutomo hadir sebagai saksi di persidangan pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Herman HN disebut memberikan uang kepada Budi Sutomo melalui Yayan sebesar Rp250 juta, yang diduga terkait dengan titipan mahasiswa bernama MH untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila. (*)
Herman HN
Jadi Saksi
Suap PMB Unila
Eks Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
