Berlanjut, Kejati Periksa Bendahara KONI dan Cabor, serta Staf
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung 2020 berlanjut.
Selasa (15/3/2022), penyidik Kejati Lampung memeriksa bendahara KONI dan Cabang Olahraga (Cabor), serta staf di KONI Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putera,menerangkan nama-nama saksi yang diperiksa.
Mereka adalah Edi Susanto (ES) bendahara cabor angkat besi, dr Asih (AI) bendahara Persani, dan staf KONI Lampung Endang (EN).
"Sebelumnya, Senin (14/3/2022), kita memeriksa Liliani Ali (LA) sebagai bendahara KONI dan Agus Wantoro (AW) selaku Satgas Pengadaan Aplikasi KONI," ujarnya.
Made mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.
Tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," tandasnya. (*)
KONI
korupsi
Kejati
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
