Bawa Narkoba, Dua Warga Menggala Ditangkap Satresnarkoba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan dua tersangka, Selasa (14/2/2023).
Keduanya yakni Alfendi (38) dan Herman (32) merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK membenarkan penangkapan kedua tersangka sekitar pukul 18.00 Wib.
"Keduanya kita tangkap di kediamannya," ujar Kasat, Kamis (16/02/2023).
Dari tangan para tersangka, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, empat buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).
Penangkapan tersebut, menurut Alumni Akpol 2013 merupakan keberhasilan petugas dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di wilayah Lingkungan Bugis sedang ada transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu," papar AKP Aris.
Kasatres Narkoba menambahkan, para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Keduanya, dijerar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
amankan
dua warga Menggala Kota
Bawa narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
