Bawa Gadis di Bawah Umur, Duda asal Padang Diamankan Polres Waykanan

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

17 Februari 2023 18:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka BA, tertunduk malu saat digelandang Satreskrim Polres Waykanan, Jumat (17/2/2023). Foto Yulianto
Rilis ID
Tersangka BA, tertunduk malu saat digelandang Satreskrim Polres Waykanan, Jumat (17/2/2023). Foto Yulianto

"Setelah akrab, tersangka kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orangtuanya," imbuh Kapolres.

Korban yang menerima bujuk rayu tersangka akhirnya ikut ke Jakarta dengan menumpang bus. Sampai di Jakarta, korban dibawa ke salah satu Hotel.

Selama di Jakarta, tersangka mengaku beberapa kali pindah hotel dan melakukan persetubuhan dengan korban. Tersangka menjanjikan akan menikahi korban.

"Setelah kurang lebih satu minggu di Jakarta, tersangka membawa korban pergi ke Kota Padang," kata Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa kehendak orang tua atau walinya.

Namun dengan persetujuan si perempuan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Selain Itu, Pasal 81 Atau 82 Uu Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ri Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencabulan

Waykanan

Anak

Dibawah

Umur

Kota

Padang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya