Bapak Bejat, Anak Mencuci Baju Malah Dicabuli

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

24 Februari 2023 17:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto ilustrasi RILIS.ID, kekerasan terhadap anak.
Rilis ID
Foto ilustrasi RILIS.ID, kekerasan terhadap anak.

RILISID, WAYKANAN — Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Waykanan.

Ironisnya pelaku yang melakukan perbuatan baik tersebut, orangtua kandungnya.

Korban yang baru berusia (14), saat ini harus menelan pil pahit atas perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.

Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra membenarkan peristiwa tersebut berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban.

Tersangka berinisial U (48) ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Negeri Besar berikut barang bukti di kediamannya.

Adapun peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan dengan tersangka menurut paman korban  terjadi pada hari Rabu (2/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

 “Pada saat itu korban sedang mencuci baju, lalu dibujuk tersangka masuk kedalam rumah. Seketika itulah tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Andre, Jumat (24/2/2023.

Saat itu, paman korban menginap dan tidur dirumah tersangka pada Hari Jumat (17/2/2023). Sekira pukul 06:00 WIB, dibangunkan saksi dan menerangkan bahwa keponakannya ayah kandungnya.

Mendengar aduan saksi, pamannya memanggil korban dan menanyakan kebenaran cerita tersebut. Korban membenarkan bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhinya dan terlapor juga telah mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal asal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencabulan

Waykanan

Pelaku

Ayah

Kandung

Polres

Polda

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya