Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar Terancam Pidana Mati
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Seorang bandar narkotika, berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), saat sedang membawa narkotika jenis sabu.
Muhtar (50) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuba.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka diamankan Selasa (28/02/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala," kata Kasat, Rabu (01/3/2023).
AKP Aris menambahkan, ketika mengetahui kedatangan petugas, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram.
Barang haram tersebut, dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan sempat dibuang ke semak-semak. Namun, petugas berhasil menemukannya tak jauh dari lokasi penangkapan.
Menurut Kasat, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
"Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi. Kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira lulusan Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,. Selain itu, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkas Kasat. (*)
Polres Tuba
Bandar narkotika
terancam pidana mati
satnesrakoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
