Awas! Buang Sampah dan Bangkai di Mata Air Batu Kramat, Bakal Urusan sama Polres Tanggamus
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Polres Tanggamus bakal menindak pembuang sampah dan bangkai di mata air Batu Kramat, Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, saat menerima aspirasi masyarakat Pekon Batu dalam gelaran Jumat Curhat di Balai Pekon setempat, Jumat (17/2/2022).
Menurut Kapolres, pembuangan sampah maupun bangkai di lokasi mata air, masuk dalam kategori pencemaran lingkungan maupun pelanggaran pengelolaan sampah.
“Bagi pelaku pembuang sampah maupun bangkai di mata air. Bhabinkamtibmas agar mendata dan mengamankan barang bukti. Sehingga pelakunya dapat diajukan ke Pengadilan,” kata Kapolres.
Kapolres menghimbau masyarakat agar memperbaiki prilakunya. Caranya dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di wilayah Pekonnya masing-masing.
“Buang sampah pada tempatnya, sehingga tidak mencemari sumber air,” pungkasnya.
Kepala Pekon Batu Kramat Masranto mengaku, pembuangan sampah hingga bangkai binatang tersebut, sering dipergoki masyarakat. Bahkan para pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi.
"Masyarakat meminta adanya tindakan hukum kepada para pelaku," harap Masranto. (*)
Polres tanggamus
buang sampah dan bangkai
mata air batu kramat
bakal ditindak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
