Akbar Divonis Empat Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Akbar Tandaniria Mangkunegara --adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus fee proyek, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp3,2 miliar dengan dikurangi Rp1,7 miliar dari uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
Putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu. Namun untuk uang pengganti lebih rendah dari tuntutan JPU Rp3,95 miliar.
Menanggapinya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan dirinya menghormati keputusan majelis hakim dan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Terkait uang pengganti yang lebih rendah, mungkin majelis menilai selisih Rp750 Juta tersebut sudah dikembalikan ke Agung," ujarnya.
Begitu juga, dengan kuasa hukum Akbar, Sopian Sitepu. Ia mengaku bersyukur dan menghargai keputusan majelis hakim.
Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Korupsi
Lampung Utara
Akbar
Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
