Agus Bhakti Akui Hanya Dia yang Bertugas Mengambil Fee Proyek untuk Zainudin
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi didatangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang lanjutan kasus korupsi terkait fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Selain Nanang dan Hendry, pada sidang dua terdakwa, yakni Hermansyah Hamidi dan juga Syahroni, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel itu, KPK juga menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka antara lain Bupati Lamsel Zainudin Hasan, eks Kadis PUPR Lamsel Anjas Asmara dan mantan staf khusus Bupati Lamsel yang juga anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Ketiganya sudah divonis terlebih dahulu, terkait kasus setoran proyek para rekanan ke terdakwa Zainudin Hasan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efliyanto itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (24/3/2021) secara online dan offline.
Dalam kesaksiannya Agus Bhakti mengaku lebih dahulu mengenal Hermansyah Hamidi dibandingkan Syahroni.
“Saya dapat perintah dari bupati (Zainudin Hasan, mantan Bupati Lamsel) untuk menghadap Hermansyah dan disitu saya ketemu Syahroni,” ucapnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho.
Menurut Agus, pertemuan itu terkait kegiatan proyek di Dinas PUPR Lamsel. Juga sekaligus membahas pengambilan uang setoran dari para rekanan proyek.
“Pertemuan pertama di kantor bupati, kedua di rumah dan di situ ada Syahroni. Saya diminta Pak Zainudin memeriksa ke Kadis PUPR terkait kegiatan (proyek),” aku Agus.
Kemudian Jaksa KPK kembali menanyakan terkait setoran yang dikoordinir oleh Agus Bhakti melalui para mantan Kadis PUPR tersebut, ditujukan terhadap siapa.
“Untuk pak Zainudin. Terus ada penyampaian lain dari Hermansyah soal pekerjaan dengan nilai Rp1 miliar, saya gak mau dan diganti dengan mobil Innova, tapi sampai dikantor enggak ada,” jawab ABN.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
