Ada 'Warung Narkoba' di Tengah Kebun Kopi Tanggamus, Dikelilingi Kawat Listrik

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

4 April 2021 10:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

"Modusnya, para tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga dan dialiri listrik. Juga ada senjata api untuk perlawanan," ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Minggu (4/4/2021).

Lebih lanjut Deddy juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.

Para tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Tanggamus. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu terhadap tersangka pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya