3 Kepala SKPD Lampura Disebut Kirim Utusan Muluskan Proyek

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

2 Maret 2020 17:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Agung Ilmu Mangkunegara (baju putih) saat memasuki Ruangan Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang,   Senin (2/3/2020). Foto: Rilislampung.id/Ismi Ramadhoni
Rilis ID
Agung Ilmu Mangkunegara (baju putih) saat memasuki Ruangan Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Senin (2/3/2020). Foto: Rilislampung.id/Ismi Ramadhoni

RILISID, Bandarlampung — Meri Imelda selaku Pokja Konsultan Unit Pelayanan Pengadaan Dinas PUPR 2013-2018 Pemkab Lampung Utara (Lampura), menyebutkan tiga kepala SKPD yang terlibat dalam pelelangan proyek di lingkup pemkab setempat.

Meri menyebut ketiga SKPD, selain Dinas Perdagangan dan PUPR, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BPKAD Lampung Utara.

Instansi itu mengutus seorang staf masing-masing untuk memplot proyek yang akan dimenangkan nantinya.

"Kadis Pendidikan memerintahkan Ali Munzir, Kadis Kesehatan memerintahkan Heri Sumanto dan Kepala BPKAD memerintahkan Suprianto," ujar Meri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2020.

Catatan yang diperintahkan oleh Kepala SKPD tersebut terkait catatan ploting proyek yang akan dimenangkan oleh Unit Layanan Pengadaan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Selain ketiga dinas tersebut, Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampura, Hendri juga menyebut keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman melalui Thabrani Sulaiman dalam dugaan fee proyek suap Bupati Lampung Utara.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto mencecar Karnadi soal keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam atensi proyek yang akan dimenangkan .

"Iya ada Disdukcapil, tapi saya lupa PPK nya siapa," ujar Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) , Karnadi.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya