Seorang Wanita Tewas di Jalur Kereta Api Bandar Lampung, Ini Penjelasan PT KAI
Tampan Fernando
Bandarlampung
Atas kejadian ini, PT KAI pun menyayangkan adanya korban jiwa. Namun ia mengingatkan bahwa jalur kereta api memang tidak bisa dilewati oleh sebarangan orang. Bahkan para petugas KAI sendiri tidak bisa masuk sembarangan kalau bukan karena tugas.
"Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini. Kami berharap kedepannya semua pihak bisa saling menjaga agar tidak ada lagi korban jiwa," ungkapnya.
Zaki menjelaskan, sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelaku yang melanggar diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta Rupiah.
“Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang,” tandasnya. (*)
kecelakaan kereta api
kereta babaranjang
tabrakan kereta
PT KAI
Polsek Kedaton
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
