Pemprov dan Pemkot Saling Lempar Tanggungjawab Soal Pantai Sukaraja yang Dipenuhi Sampah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

10 Juli 2023 20:04 WIB
Breaking News | Rilis ID
Pembersihan Pantai Sukaraja. Pemprov dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab. Foto : Humas Pemkot.
Rilis ID
Pembersihan Pantai Sukaraja. Pemprov dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab. Foto : Humas Pemkot.

Hasilnya ditetapkan pengelolaan sampah wilayah pesisir bukan merupakan kewenangan pemprov, tetapi pemda kabupaten/kota.

“Jadi sampah yang berada di pesisir Sukaraja Kota Bandarlampung merupakan kewenangan Kota Bandarlampung,” kata Emilia melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021, kewenangan pemprov adalah melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional. Kemudian memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kewenangan pemprov adalah mengelola sumber daya alam di laut. Meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Kewenangan mengelola sumber daya alam di laut ini paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

“Jadi jelas bahwa kewenangan provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam,” jelas Emilia.

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Tapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pantai Sukaraja

Pandawara Group

Eva Dwiana

DLH Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya