Pembangunan Jalan Rusak di Lampung yang Diperintahkan Jokowi Belum Juga Dimulai, Ada Apa?
Tampan Fernando
Bandarlampung
1. Preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu).
2. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk-batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).
3. Preservasi jalan dan jembatan ruas batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni.
4. Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).
5. Preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang)-Bakauheni atau Jalan Prof Dr Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano.
6. Preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong Tataan.
7. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi.
8. Preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tamba.
9. Preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan
10. Preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-Km 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa). (*)
jalan rusak Lampung
Ditjen Bina Marga
Kementerian PUPR
BPJN Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
