Pantai Sukaraja Dipenuhi Sampah, Kepala DLH Lampung: Bukan Kewenangan Pemprov!
Tampan Fernando
Bandarlampung
Sementara dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pada bagian 3 pasal 8 disebutkan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai 4 kewenangan.
Pertama, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kedua, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalampengelolaan sampah.
Ketiga, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, dan keempat memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi.
Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Bukan hanya pada tatanan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tapi juga masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tandasnya. (*)
Pantai Sukaraja
Pandawara
DLH Lampung
penanganan sampah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
