Pantai Sukaraja Dipenuhi Sampah, Kepala DLH Lampung: Bukan Kewenangan Pemprov!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

10 Juli 2023 18:08 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kepala DLH Lampung memastikan kondisi pantai yang dipenuhi sampah di Sukaraja bukan kewenangan Pemrov Lampung. Foto : Humas Pemkot
Rilis ID
Kepala DLH Lampung memastikan kondisi pantai yang dipenuhi sampah di Sukaraja bukan kewenangan Pemrov Lampung. Foto : Humas Pemkot

Sementara dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pada bagian 3 pasal 8 disebutkan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai 4 kewenangan.

Pertama, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kedua, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalampengelolaan sampah.

Ketiga, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah, dan keempat memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antarkota dalam satu provinsi.

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Bukan hanya pada tatanan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tapi juga masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pantai Sukaraja

Pandawara

DLH Lampung

penanganan sampah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya