PPDB Banyak Kecurangan, DPRD Lampung Adukan Langsung ke Kementerian Pendidikan
Tampan Fernando
Bandarlampung
“Kepsek diberhentikan karena PPBD, padahal secara teknis dia tidak terlibat langsung. Tapi karena dia penanggungjawab dia yang mendapat sanksi,” jelas dia.
“Jadi kepsek itu menjadi korban karena sebuah sistem yang buruk. Maka sistemnya yang harus diperbaiki. Bukan kita malah memberikan sanksi ke kepala sekolah setiap tahunnya. Itu bukan solusi,” tandasnya.
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga meminta aturan PPDB ditinjau ulang. Pasalnya sudah banyak menimbulkan masalah dan kecurangan setiap tahun.
“Proses PPBD perlu ditinjau ulang karena belum semua kecamatan ada sekolah negerinya, itu contoh. Kemudian teknis pelaksanaanya harus rinci karena menimbulkan siasat-siasat,” kata Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hardanta.
Tommy menjelaskan ada banyak celah kecurangan yang bisa dimanfaatkan para orang tua dan calon siswa. Misalnya zalur zonasi, warga dari daerah lain bisa menumpangkan nama anaknya di KK saudara atau keluarga yang tinggal di dekat sekolah.
Untuk zalur pindah tugas orang tua, juga bisa diakali dengan membuat surat pindah dengan cap stempel sebagai bukti legalitas. Sementara pihak sekolah tidak bisa memverifikasi kebenaran dari data tersebut.
Dari jalur prestasi juga tetap ada celah yang bisa dicurangi. Misalnya orang tua calon siswa meminta kerabatnya yang betugas di pengurus cabang olahraga tertentu untuk menerbitkan sertifikat prestasi kejuaraan.
Jalur afirmasi yang khusus untuk keluarga tidak mampu juga tidak luput dari potensi kecurangan. Sebab orang yang mampu juga banyak memanfaatkan jalur ini hanya untuk bisa masuk sekolah negeri.
Untuk itu Tommy menilai Kemdikbud harus memperhatikan aturan PPDB agar mencegah kecurangan yang bisa terjadi.
“Ini sudah kami sampaikan bahwa sistem PPBD menimbulkan gejolak. Tapi ini kembali ke pemerintah pusat untuk menyikapi keresahan-keresahan tersebut,” tutupnya. (*)
Yanuar Irawan
PPDB Lampung
kecurangan PPDB
Kemdikbud Ristek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
