Cegah Pengiriman Benih Lobster Ilegal, DKP Lampung Gandeng Polri dan TNI AL
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemerintah secara tegas sudah melarang impor Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri. Namun masih saja ada pelaku yang tertangkap mengirimkan BBL secara ilegal.
Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Lampung. Salah satunya dengan menggandeng beberapa pihak, mulai dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Polair, dan TNI Angkatan Laut.
“Untuk pengawasan terhadap ekspor ilegal akan kita lakukan secara continue. Seperti yang sudah pernah ada penyelundupan lobster Alhamdulilah itu bisa tertangkap," kata Kepala DKP Provinsi Lampung Liza Derni, Jumat (9/6/2023).
Liza mengarahkan agar nelayan tidak tergiur melakukan pengiriman benih lobster secara ilegal karena akan dikenakan sanksi hukum. Ia menyarankan agar masyarakat memaksimalkan budidaya lobster untuk memenuhi pasar lokal.
"Sekarang boleh menangkap benih lobster tetapi untuk dibudidayakan ke pasar lokal jadi bukan untuk diekspor. Karena selama ini masyarakat yang menangkap lobster itu banyak yang di ekspor ke Vietnam," ungkapnya.
Lanjutkan saat ini DKP Lampung sudah ada program untuk membudidayakan benih lobster dan sudah ada kajian kerjasama dengan BBPBL.
“Sehingga bagaimana cara kita bisa membudidayakan sendiri. Tidak untuk ekspor tetapi kita pasarkan lokal di Indonesia," jelasnya.
Untuk diketahui, produksi Perikanan Lampung di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 7,49 persen dengan total 347.177,64 ton.
Sementara volume dan nilai ekspor perikanan Lampung tahun 2022 juga meningkat sebesar 22,56 persen senilai Rp2,63 triliun.(*)
benih lobster
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
