Pasca Tarif Naik, Kemenkeu Tak Lagi Suntikan Dana ke BPJS
Tari Oktaviani
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pasca adanya kenaikan iuran peserta, Kementerian Keuangan tak akan memberikan lagi dana tambahan ke BPJS Kesehatan pada 2020.
Dilansir dari bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tak lagi suntik dana BPJS karena sudah ada dana tambahan dari kenaikan iuran. Tak hanya itu, ia mengatakan pihak BPJS sudah berjanji untuk menjaga keuangannya.
“Selain itu, BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan [pada 2020]," katanya dalam Konferensi Pers Kinerja APBN 2019 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/1/2020).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkap, pemerintah telah mensubsidi kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp20 triliun di tahun ini.
Guna menjaga agar alokasi subsidi tersebut tepat sasaran, ia mengatakan Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menjaga kuota penerima subsidi PBI sebesar 96,8 juta jiwa.
"Di luar itu [daftar kuota subsidi PBI], masih ada 9,8 juta yang akan kami masukkan ke penerima subsidi PBI. Oleh karena itu, kuotanya akan terus kami jaga,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
