PT MUE Buka-Bukaan Terkait Kebakaran Gudang Solar di Lempasing

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

8 Agustus 2018 17:42 WIB
Bisnis | Rilis ID
Direktur Utama PT MUE Agus Yanto Hidayat (kiri) dan Kepala Bidang ESDM Dinas ESDM Lampung Jefri Aldi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Bayumi Adinata
Rilis ID
Direktur Utama PT MUE Agus Yanto Hidayat (kiri) dan Kepala Bidang ESDM Dinas ESDM Lampung Jefri Aldi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Bayumi Adinata

Agus juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengasuransikan bangunan dan memasang closed circuit television (CCTV) di areal gudangnya.

“Ini menjadi pembelajaran untuk kami. Dan sekali lagi, kami menganggapnya musibah. Semoga ke depan tidak terulang lagi,” katanya.

Disinggung mengenai keterlibatan oknum aparat, Agus menegaskan bahwa PT MUE murni bisnisnya sendiri. Ia mengaku berkoordinasi kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat.

“Jadi tidak benar kalau gudang itu milik aparat. Gudang itu milik PT Mitra Utama Energi yang berkantor di Bandarlampung dan kantor pusat di Jakarta. Soal aparat, semua perusahaan pasti berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Sementara Kabid ESDM Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung Jefry Aldi membenarkan bahwa PT MUE salah satu dari 12 perusahaan penyalur resmi BBM yang membuka cabang di Sai Bumi Ruwa Jurai.

“Karena PT MUE legal, kami harus hadir membantu mereka. Jangan sampai (penyalur resmi) mereka resah dan menarik investasinya dari Lampung. Sehingga menumbuhkan penyalur ilegal sebagai pengganti mereka,” tegasnya.

Jefry menegaskan distributor resmi harus mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Karena selain pajak, kehadiran mereka menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.

“Kalau yang ilegal tidak memberikan dampak positif untuk pemerintah dan masyarakat Lampung. Sedangkan penyalur resmi justru sebaliknya,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya