Catat! Begini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

23 Maret 2021 12:09 WIB
Bisnis | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id

”Jika ragu atau tidak mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal, lebih baik bertanya atau berkonsultasi dahulu ke OJK,” imbaunya.

Saat ini, terdapat satu Fintech Lending di Lampung yang terdaftar di OJK yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dengan nama Platform, Lahan Sikam.

Untuk pinjol yang tidak terdaftar atau berizin di OJK, pinjol ilegal tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Penanganannya dilakukan Satgas Waspada Investasi yang di dalamnya ada tiga belas lembaga atau kementerian yaitu OJK, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama RI,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Bank Indonesia Pusat dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya