Catat! Begini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal
Dwi Des Saputra
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Termasuk di Lampung. Peminatnya juga semakin meningkat.
Tetapi, apakah Anda tahu bagaimana cara membedakan perusahaan pinjol yang legal maupun illegal?
Berikut saran dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto. Menurutnya, pinjol yang sering disebut fintech peer-to-peer lending atau fintech lending, pengawasan, perizinan dan pengaturannya dilakukan pengawas yang ada di Kantor Pusat OJK Jakarta. Yaitu di Departemen Pengawasan, Perizinan dan Pengaturan (DP3) Fintech.
Namun, jika terdapat aduan atau keberatan dari konsumen pinjol yang ada di Lampung, kantor OJK Lampung akan tetap menerima laporan dan diproses sesuai ketentuan dan dikomunikasikan kepada Fintech yang bersangkutan.
Sebagai antisipasi, masyarakat Lampung dapat mengecek perusahan pembiayaan online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar Fintech tersebut dapat dilihat di website: https://ojk.go.id. Mekanisme dan sistem pengawasan Fintech tersebut telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
”Apabila masyarakat ingin menggunakan jasa Fintech untuk memenuhi kebutuhan dana pinjaman, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah Fintech tersebut legal atau ilegal,” kata Bambang, Senin (22/3/2021).
Ia juga berpesan, untuk pinjol ilegal wajib dihindari dan tidak coba-coba untuk melakukan pinjaman ke entitas tersebut. Penawaran biasa dilakukan via WA, SMS, Facebook, dan lainnya.
Ia melanjutkan, selama ini, OJK Lampung telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung (tatap muka), melalui iklan layanan masyarakat di media atau melalui konsultasi (tatap muka atau telpon) mengenai pinjol yang legal atau yang ilegal.
Ia mengimbau kepada masyarakat harus lebih selektif dan berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online. Pemanfaatan dana dari pinjaman secara online yang legal lebih baik untuk kegiatan yang bersifat produktif bukan untuk konsumtif.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
