ATM Belum Berbasis Cip Akan Diblokir, Tapi Rekeningnya Tidak

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

26 Maret 2021 18:56 WIB
Bisnis | Rilis ID
Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Lampung Yunus Mulia. Foto: Dora
Rilis ID
Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Lampung Yunus Mulia. Foto: Dora

RILISID, Bandarlampung — Kabar adanya pemblokiran kartu ATM yang masih berbasis strip magnetik membuat khawatir sebagian masyarakat.

Menurut Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Lampung Yunus Mulia, terkait hal itu bukan pemblokiran rekening, tetapi kartu ATM tidak bisa digunakan dan harus dilakukan pembaruan ke kartu berbasis cip. Namun transaksi masih tetap dilakukan secara online.

“Kalau pemblokiran kan artinya rekening itu diblokir, bukan seperti itu. Hanya saja kartu ATM tidak bisa digunakan lagi. Tapi transaksi pakai online tetap bisa digunakan seperti biasa.” ungkapnya kepada Rilislampung, Jumat (26/3/2021).

Yunus juga menjelaskan, bahwa kebijakan pembaruan kartu ATM ini sudah sejak tahun 2018 dan selama itu sosialisasinya gencar dilakukan.

“Semua bank sudah melakukan perubahan ke ATM chip. Sosialisasi ke masyarakat juga selalu dilakukan melalui media, mesin ATM, dan online,” tambahnya lagi.

Selama tiga tahun terus melakukan sosialisasi, Yunus yakin bahwa masyarakat sudah banyak yang mengganti kartu ATM dengan basis chip. Kalaupun ada yang belum mungkin hanya sekitar 5 persen lagi. 

“Bahkan dalam enam bulan ini kita juga melakukan pemberitahuan ke nasabah langsung melalui SMS. Kecuali nasabah tersebut ganti nomor dan tidak melapor ke bank untuk merubah data,” Kata Yunus.

Yunus pun mengimbau masyarakat yang masih menggunakan ATM berbasis strip magnetic, untuk segera melakukan pembaruan ke ATM cip, dengan langsung mendatangi cabang bank terdekat.

“Melakukan perubahan ATM itu tidak harus ke kantor cabang waktu pembuatan ATM, bisa dilakukan di cabang manapun, hanya dengan membawa KTP dan semua prosesnya gratis,” terang Yunus.

Bank Mandiri juga telah menetapkan jadwal masa berlaku kartu ATM strip magnetik dan akan dilakukan tiga tahap. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya