Larangan Pelibatan Anak Saat Kampanye

Indra Kusuma

Indra Kusuma

17 April 2018 21:35 WIB
Potret | Rilis ID
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan), menyampaikan paparannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, bersama Komisioner KPAI/Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada Jasra Putra (kiri), dan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (tengah) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan), menyampaikan paparannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, bersama Komisioner KPAI/Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada Jasra Putra (kiri), dan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (tengah) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan), menyampaikan paparannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, bersama Komisioner KPAI/Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada Jasra Putra (kiri), dan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (tengah) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Diskusi ini membahas soal UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye, terkait masih maraknya anak-anak yang terlibat dalam setiap kampanye, baik yang sengaja datang, dilibatkan atau hanya mengikuti orang tua. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya