LP3M Gelar Pelatihan Pekerti bagi Dosen Unila
Fi fita
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila menggelar pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) bagi Dosen.
Pelatihan yang berlangsung di lantai empat LP3M Unila, Senin (5/8/2024) ini bertujuan untuk membekali dosen agar dapat melaksanakan proses pembelajaran yang serasi dengan tuntutan masyarakat dalam pengembangannya.
Seperti dilansir laman resmi unila di https://www.unila.ac.id Kegiatan dibuka oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., dan dihadiri Ketua LP3M, Sekretaris LP3M, Kepala dan Sekretaris Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional dan Inovasi Pembelajaran.
Pelatihan Pekerti yang diikuti 39 peserta hingga Jumat, 9 Agustus 2024 ini merupakan keterampilan dasar yang harus dikuasai seluruh dosen ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Sertifikat kelulusan Pekerti juga menjadi syarat utama bagi dosen untuk mengajukan sertifikasi. Ketua LP3M Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., menyampaikan, tujuan utama pelatihan yakni untuk membekali dosen agar memiliki kemampuan pedagogik.
“Tujuannya agar para dosen dapat mengemas pembelajaran yang efisien dan efektif, serta proses pembelajaran mahasiswa terlayani dengan baik. Adapun target Pekerti, yaitu dosen mampu mendesain pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran semester serta mendesain asesmen agar proses pembelajaran dapat seimbang,” ungkapnya.
Pelatihan Pekerti sangat penting bagi dosen guna mengembangkan profesionalisme. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian.
Disamping itu dosen melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor Unila dalam penyampaian materinya mengenai Filosofi Profesionalisme Dosen, menjelaskan, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Tugas utama dosen yaitu mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarkan iptek dan seni. Adapun kegiatan dosen meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Unila
universitas Lampung
mahasiswa unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
