KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Tangerang

Indra Kusuma

Indra Kusuma

13 Maret 2018 20:13 WIB
Potret | Rilis ID
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK berhasil barang bukti berupa uang sebesar Rp 7,5 juta dari total kesepakatan fee senilai Rp 30 juta yang melibatkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang, serta menetapkan empat orang tersangka yaitu, Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atikapada serta dua orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan pengacara sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK berhasil barang bukti berupa uang sebesar Rp 7,5 juta dari total kesepakatan fee senilai Rp 30 juta yang melibatkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang, serta menetapkan empat orang tersangka yaitu, Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atikapada serta dua orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan pengacara sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK berhasil barang bukti berupa uang sebesar Rp 7,5 juta dari total kesepakatan fee senilai Rp 30 juta yang melibatkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang, serta menetapkan empat orang tersangka yaitu, Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atikapada serta dua orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan pengacara sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya