Inilah Alasan Mengapa 'Bocah' Itu Menikah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 April 2018 01:51 WIB
Ragam | Rilis ID
Pernikahan anak di bawah umur. FOTO: Fajar Online.
Rilis ID
Pernikahan anak di bawah umur. FOTO: Fajar Online.

RILISID, Jakarta — Belum lama ini media sosial mengabarkan adanya pasangan di bawah umur yang melangsungkan pernikahan. Menyikapi isu tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut memberikan komentar.

Menurut dia, penghulu di KUA memang mengizinkan pernikahan tersebut, karena sudah ada putusan pengadilan agama.

"Atas dasar inilah maka penghulu akhirnya memberikan izin," kata Lukman, kemarin.

Pasangan belia ini berasal dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Usia calon pengantin pria baru sekitar 15 tahun, sedangkan pengantin wanitanya menginjak 14 tahun. Ini jelas tak sesuai aturan undang-undang.

Karena aturan itu, penghulu awalnya menolak menikahkan mereka. Namun, keduanya mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng, dan dikabulkan.

“Karena dispensasi itulah, maka KUA tidak ada lagi alasan untuk menolak permohonan pernikahan keduanya,” kata Menag.

Di jelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia pria adalah 19 tahun. Sedangkan, wanita sudah mencapai 16 tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya