Detik-detik Setnov Divonis 15 Tahun Penjara

Indra Kusuma

Indra Kusuma

24 April 2018 18:29 WIB
Potret | Rilis ID
Sidang putusan kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sidang putusan kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, — Sidang putusan kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bersalah dan memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun, serta membayar uang pengganti US$ 7,3 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya