Detik-detik Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Indra Kusuma
RILISID, — Sidang putusan kasus Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bersalah dan memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun, serta membayar uang pengganti US$ 7,3 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
