Arinal Djunaidi

Kalbi Rikardo

Kalbi Rikardo

Lampung

18 Maret 2021 19:08 WIB
Quotes | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Grafis: rilislampung.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Grafis: rilislampung.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung (Kadisdikbud), apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK di Lampung. 

Ia menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Disdikbud Lampung.

 

Arinal mengatakan, baru mendengar permasalahan pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung. 

“Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda (harus) lebih tajam mengkritisi ini,” ungkap Arinal saat dikonfirmasi Rilislampung.id, terkait adanya sumbangan dan pungutan itu, usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis (18/3/2021).

Artikel lengkapnya baca: Gubernur Lampung Akan Copot Kadisdikbud Jika Terbukti Ada Pungutan Sekolah 

Download gambar klik disini.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya