Arinal Djunaidi
Kalbi Rikardo
Lampung
RILISID, Lampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung (Kadisdikbud), apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK di Lampung.
Ia menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Disdikbud Lampung.
Arinal mengatakan, baru mendengar permasalahan pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung.
“Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda (harus) lebih tajam mengkritisi ini,” ungkap Arinal saat dikonfirmasi Rilislampung.id, terkait adanya sumbangan dan pungutan itu, usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis (18/3/2021).
Artikel lengkapnya baca: Gubernur Lampung Akan Copot Kadisdikbud Jika Terbukti Ada Pungutan Sekolah
Download gambar klik disini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
