Wali Kota Minta Kasus Pencoblosan Surat Suara di TPS 19 Way Kandis Ditindak Tegas Agar Ada Efek Jera
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wali Kita Bandar Lampung Eva Dwiana meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas pelaku pencoblosan surat suara di TPS 19 Way Kandis.
Hal ini diungkapkan Eva Dwiana saat meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Way Kandis, Minggu (19/2/2024).
Eva Dwiana mengatakan, peristiwa ini diluar dugaan dirinya, pasalnya pihaknya bersama Kepolisian dan juga TNI tindak henti-hentinya mengimbau dan juga berkeliling melakukan pengawasa.
"Insyallah peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Eva juga meminta kepada Bawaslu Bandar Lampung untuk menindaklanjuti dan mendidik tegas, agar hal seperti ini tidak terulang lagi.
"Bukan hanya untuk Kota Bandar Lamoung, tapi untuk wilayah lain juga," ungkapnya
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, Bawaslu memastikan bahwa proses ini akan terus berjalan dan didalami.
"Kita akan terus perdalam, sampai nanti diketahui siapa pelaku yang mencoblos surat suara tersebut," katanya.
Diketahui, di TPS 19 Way Kandis ditemukan surat suara yang tercoblos terlebih dahulu sebanyak 233 suar suara.
Surat suara tersebut tertuju atas nama Caleg DPRD Provinsi Partai Demokrat Nettylia Syukri dan Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Effendi. (*)
PSU
TPS 19 Way Kandis
Wali Kota Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
