Waduh! Pemungutan Suara di Kecamatan Langkapura 'Dibanjiri' Pemilih Khusus, Ada yang Capai 34 Orang per TPS
Sulaiman
Bandarlampung
"Jadi harus diperiksa apakah DPK tersebut adalah warga yang berdomisili di TPS dan terdaftar dalam DPT ia terdaftar," ujarnya.
Selain ditemukan jumlah DPK yang signifikan, pihaknya juga mengaku menemukan jumlah suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir.
"Apabila ini benar, maka sesuai PKPU nomor 25 tahun 2023, PSU dapat dilakukan, adanya ketidaksesuaian jumlah hasil dan surat suara sah dengan jumlah pemilih di TPS," ujarnya.
Dikonfirmasi perihal ini, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi perihal temuan tersebut.
"Saat ini Panwascam sedang investigasi. Kemungkinan bisa PSU kalau ada temuan," tandasnya. (*)
Pemilih DPK
Bawaslu Bandar Lampung
Kecamatan Langkapura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
