Tidak Masuk DCS, 259 Bacaleg DPRD Lampung TMS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Agustus 2023 22:13 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Teknis KPU Lampung Ismanto. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Teknis KPU Lampung Ismanto. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) se-Provinsi Lampung mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023).

Pengumuman tersebut setelah dilakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024, pada Jumat (18/8/2023) siang.

"Plenonya internal, dan baru bisa diumumkan besok (19/8) sesuai tahapannya," Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto.

Ismanto mengatakan, dari 1.213 Bacaleg yang terdaftar 954 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) terbagi dari laki-laki sebanyak 590 dan perempuan berjumlah 364.

"Maka yang TMS sebanyak 259," katanya.

Jadwal tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Pencermatan rancangan DCS dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. Dilanjutkan, penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus 2023.

Pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. Saat diumumkan, masyarakat sudah dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS hingga 23 Agustus 2023.

Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS bisa dilakukan pada 14-20 September 2023.

Selanjutnya, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 21-23 September 2023. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DCS Bacaleg DPRD

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya