Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU ITE Belum Bisa Terwujud

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

29 Maret 2021 19:31 WIB
Politika | Rilis ID
Taufik Bastari usai seminar nasional di FH Unila. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Taufik Bastari usai seminar nasional di FH Unila. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

RILISID, Bandarlampung — Revisi Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam waktu dekat belum bisa terwujud.

Hal ini dikarenakan revisi UU ITE sendiri masih belum masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Adapun munculnya wacana ini terkait multitafsir KUHP pada pasal ‘karet’. Yakni Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Menurut anggota DPR RI, Taufik Bastari, prolegnas prioritas disusun sampai akhir tahun 2020. Sedangkan wacana revisi baru dibahas awal tahun 2021 ini.

”Saat ini, revisi UU ITE sedang dikaji Menkopolhukam. Bolanya lagi ada di pemerintah," ujar Tobas --sapaan akrabnya, usai Seminar Nasional Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Unila, Senin (29/3/2021).

Ia berharap aturan dalam revisi yang akan diajukan oleh pemerintah berdasar kajian secara detail dan komprehensif.

Nantinya, UU ITE ini dapat memilah ada tidaknya unsur kejahatan, kemudian membedakan bagian dari kehidupan yang baru dalam bermedsos. Serta mana bagian kritik dalam dunia digital tersebut.

"Jadi kalau ada aturan ini bisa melindungi semua pihak dan bisa juga menghukum pihak-pihak yang punya niat jahat," ucapnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro mengatakan seminar ini bisa memberi pemahaman atas bahaya-bahaya dari UU ITE yang dapat menjerat orang yang melanggar.

Ia berpesan, dalam menggunaan medsos selalu berhati-hati. Bila diibaratkan dalam bermedos itu adalah, "Jarimu adalah harimaumu".

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya