Srikandi Garuda Kesal Pencetakan APK Lambat, KPU Janji November

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 Oktober 2018 22:15 WIB
Politika | Rilis ID
Wakil Sektretaris DPD Partai Garuda Provinsi Lampung, Neng Ida Ningsih. FOTO: Humas Partai Garuda
Rilis ID
Wakil Sektretaris DPD Partai Garuda Provinsi Lampung, Neng Ida Ningsih. FOTO: Humas Partai Garuda

RILISID, Bandarlampung — Sudah sebulan lebih masa kampanye dimulai, namun alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tak kunjung selesai.

Wakil Sekretaris DPD Partai Garuda Provinsi Lampung, Neng Ida Ningsih, menyayangkan keterlambatan ini yang jelas merugikan partai. 

"Karena itu menyebabkan kerja kampanye dan sosialisasi parpol tak maksimal," kata Mbak Neneng --sapaan akrabnya, via WhatsApp, Sabtu (27/10/2018).

Apalagi, kata Neneng, partainya merupakan pendatang baru di Pemilu 17 April 2019. Harusnya KPU harus bekerja secara profesional, sesuai aturan. 

"Bagaimana parpol mau sosialisasi dan kampanye jika APK belum tersedia," keluh wanita cantik yang mencalonkan diri untuk caleg Kota Bandarlampung nomor urut 1 dapil 5 Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras ini.

Neneng berpendapat di sisi lain, keterlambatan APK menguntungkan partai lama atau petahana yang sudah dikenal masyarakat.

Pesta demokrasi juga ia prediksi kurang meriah karena keterlibatan rakyat turun akibat macetnya APK.

"Padahal pemilu adalah pesta demokrasi untuk rakyat. Keterlibatan rakyatlah yang harus menjadi perhatian. Keterlambatan APK terjadi di mana-mana ini menunjukan KPU tidak siap dan tidak profesional," kata pebisnis ini.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami, menerangkan APK sudah tahap proses.

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan perusahaan, baik dari perseorangan maupun capres-cawapres serta DPRD.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya