Soal Surat Palsu, Ketua DPRD Minta Pendapat Johan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 November 2018 18:37 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal bersikap hati-hati sebelum memutuskan perkara tanda tangan palsu pimpinan dewan.

”Kami lebih dulu meminta pendapat Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman sebagai pihak yang dirugikan,” kata Dedi, Senin (12/11/2018).

Setelah mendengar pendapat Johan, pihaknya akan meminta tanggapan dari pimpinan fraksi.

Dedi juga masih menunggu dokumen resmi dari badan kehormatan (BK) DPRD. Sebab, mereka baru melaporkan secara lisan.

"Surat yang mau masuk harus ada paraf sekwan dulu. Kita ingin prosedurnya baik," terangnya.

Disinggung hasil akhir nanti, Dedi lagi-lagi menjawab hati-hati.

"Jika staf komisi I kita kembalikan ke pimpinan stafnya, jika anggota DPRD, kita kembalikan ke pimpinan fraksinya," kata Dedi.

Sementara itu, Ketua BK Abdullah Fadri Auli mempersilahkan pimpinan DPRD Lampung untuk memutuskan.

"Karena sekarang sudah masuk ranah pimpinan, ya kita silahkan ke pimpinan DPRD, apa hasilnya," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya