Sibuk Banget, Bawaslu Tak Sempat Sidang Putusan Perkara Lampura

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

2 November 2018 18:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pertemuan Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Pertemuan Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Padatnya agenda hari ini, Jumat  (2/11/2018) membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menunda putusan perkara KPU Lampung Utara (Lampura).

Perkara itu terkait tidak tercukupinya keterwakilan 30 persen kuota perempuan dua parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Berkarya.

"Iya hari ini full agenda, jadi kita tunda hari Senin (5/11/2018)," jelas Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat (2/11/2018).

Menurut Khoir, pihaknya tadi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor KPU Lampung. Kemudian ada juga kunjungan juga dari Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Jawa Barat.

Ditambahkan Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar pihaknya tadi di KPU menyambut kunker Komisi II DPR RI, terkait dengan situasi politik di Lampung jelang pemilu 2019.

"Jadi KPU dan Bawaslu Lampung tadi kita dapat wejangan dari komisi II DPR RI, terkait keluhan pemilu dan kampanye," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampura, Marthon, usai sidang di kantor Gakkumdu Lampung mengakui bahwa tim KPU yang melakukan penghitungan keterwakilan perempuan salah mengartikannya.

“Sebenarnya itu kesalahan teknis dari tim. Mengartikan 28,5 persen dibulatkan menjadi 30 persen. Sehingga, kami menghitung lagi," akunya.

Oleh karena itu, kata Marthon untuk PBB, awalnya terdapat delapan caleg, tiga perempuan dan lima laki-laki. Tetapi, salah satu caleg perempuan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret oleh KPU. Sehingga itu yang jadi permasalahan.

"Kalau yang satunya tidak kita coret tidak akan jadi masalah," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya