Sebut KPU Terjang UU Pemilu, Ini Ancaman Politisi Gerindra
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, DKI Jakarta, Muhamad Taufik, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerjang Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan yang melarang eks narapidana menjadi caleg.
Karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI itu mengancam akan membawa KPU ke jalur pidana jika tak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2019.
"Ini arogan KPU. Saya berharap, MA (Mahkamah Agung) keluarkan putusan sebelum 20 September," katanya saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Taufik menyebut, KPU sudah dua kali melanggar UU, yakni ketika tidak mencantumkan namanya ke dalam daftar calon sementara. Landasan KPU saat itu, yakni PKPU No. 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu.
"Makanya. Saya bilang arogan. KPU kan bekerja tidak berdasar aturan. Kalau berdasar aturan, ya laksanakan keputusan Bawaslu," tegasnya.
Taufik mengatakan, aturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg itu telah melanggar UU Pemilu. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, mantan narapidana kasus berat, termasuk korupsi, dilarang mencalonkan diri kembali.
"Ini jelas bertentangan dengan UU. Ingat, KPU DKI penyelenggara pemilu dan hanya menjalankan UU," katanya.
Dia mengaku, sudah mengajukan gugatan tersebut ke MA dan melakukan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI.
"Bawaslu sudah menangkan saya. Tetapi, KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Ini kan melawan aturan. Masalah ini, saya akan bawa ke ranah hukum," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
