Ririn Akhirnya Diperiksa, Ketua BK: Ada Ketidaksinkronan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Oktober 2018 13:48 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari usai diperiksa Badan Kehormatan DPRD. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari usai diperiksa Badan Kehormatan DPRD. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Badan Kehormatan DPRD Lampung akhirnya berhasil memeriksa Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, Senin (29/10/2018). 

Ririn diperiksa terkait pemalsuan tanda tangan atau scanning Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman di surat undangan.

Surat itu ditujukan kepada panitia seleksi sekprov Lampung. Tujuannya untuk meminta keterangan pansel mengapa ada pejabat yang bisa ikut seleksi dan tidak.

BK meminta keterangan Ririn yang mengenakan kemeja batik cokelat dengan balutan jilbab kuning itu selama kurang lebih dua jam.

Usai pemeriksaan, Ririn mengaku dirinya menjelaskan kronologi sebenarnya terkait polemik pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman kepada majelis BK.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Masih sama seperti konferensi pers beberapa waktu lalu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung itu.

Disinggung materi pemeriksaan dan berapa pertanyaan, politisi Golkar ini menerangkan BK hanya melakukan pendalaman terkait siapa sebenarnya oknum yang melakukan scan tanda tangan.

"Saya sudah sampaikan, jika saya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan scan tanda tangan itu," terang Ririn.

Perempuan berkacamata itu berharap pimpinan dewan dapat memberikan keputusan yang terbaik dari rekomendasi BK. 

Sementara, Ketua BK DPRD Abdullah Fadri Auli menjelaskan ada ketidaksinkronan antara oknum yang diduga memalsukan tanda tangan Joko Purwanto dengan keterangan Ririn.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya